TEBING-TINGGI,(PAB)-----
Walikota Tebing-Tinggi Ir. H Umar Zunaidi Hasibuan membuka rapat kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemko) Tebing-tinggi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing-tinggi, Senin (12/4) di Aula Resto Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro Tebing- Tinggi, Sumatera Utara.
Walikota Tebing-Tinggi mengungkapkan, Pemerintah Kota Tebing-tinggi sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan didalam Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawai atau tenaga kerja non PNS.
“Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer,” tegas Walikota.
Walikota juga meminta kepada sektor perusahaan juga digerakkan agar regulasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk sektor pemerintahan kami juga sampaikan bahwa sejak tahun lalu kita sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Tenagakerjanya kita bayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Dan sekarang kita bergerak kepada mereka-merek tenaga dilapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah, itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenagakerja,” ujar Walikota.
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Muhammad Dimiyathi, Kajari Tebing-tinggi Mustaqfirin, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebing-tinggi serta para OPD Pemko setempat.
Terkait dalam kerjasama tersebut,Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini adalah untuk benar-benar bagaimana negara hadir melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tebing-tinggi. Dan tentunya juga dapat kami laporkan bahwa ada Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini.
Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh Instansi, Pemerintahan, Kementerian dan BUMN.
“Instruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala,” ujar Panji Wibisana.
Sebelumnya kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Walikota, Kajari dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut. (Bambang)